slide-1 slide-2

Difabel  merupakan kata yang diserap dari bahasa Inggris “diffable”, akronim dari “differently able people“ yang berarti orang yang mampu dengan cara yang berbeda. Istilah “difabel” digunakan untuk melawan istilah “penyandang cacat” beserta berbagai konotasi negatif yang menyertainya.

Aksesibilitas masih merupakan isu utama dalam gerakan difabel di Indonesia. Kebijakan pemerintah berkaitan dengan kemudahan akses bagi difabel masih belum sepenuhnya dipatuhi, dan juga tidak ada sanksi berkaitan dengan diabaikannya pemberian akses kepada para difabel.  

Kehidupan difabel secara struktural maupun kultural masih termarjinalkan. Hak-hak difable seperti hak pendidikan, pekerjaan, kesehatan, jaminan sosial, perlindungan hukum, akses terhadap informasi dan komunikasi, sampai pada akses terhadap fasilitas public, belum diterima secara layak.  Dengan kata lain, masih terjadi diskriminasi terhadap difabel.  Kondsi ini melahirkan ketidakmampuan / disability sebagai sebuah realitas yang terjadi atas kegagalan lingkungan, pemerintah, masyarakat, maupun tatanan serta system dalam merespon fakta difabilitas.
Yayasan Pilar Purbalingga ikut mengambil bagian dalam penguatan dan pendampingan difabel untuk mendorong terwujudnya masyarakat Inklusi, melalui program kerja :
1. Penyusunan data base, dokumentsi dan pemetaan difable.
2. Penyelenggaraan ajang aktualisasi dan ekspresi difable.
3. Pengarus utamaan isue difabilitas serta Inisisasi dan pengembangan desa Inklusi.
4. Penguatan kelembagan difabel.