slide-1 slide-2

Salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakatnya, sehingga mendapatkan kehidupan yang layak. Dalam bidang pendidikan, pemerintah menekankan pelaksanaan wajib belajar  9 tahun melalui berbagai program dan pendanaan.  Namun demikian masih terdapat Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah (AUS-TS) karena alasan tertentu, terutama yang berasal dari keluarga miskin.   Guna menelusuri keberadaan AUS-TS  perlu dikuatkan Sistem Informasi Pendidikan Berbasis Masyarakat.  Sistem ini memungkinkan penelusuran semua anak usia yang  dak bersekolah.  
Dalam bidang kesehatan, tujuan utamanya adalah tercapainya mutu dan lingkungan hidup yang op mal  bagi se ap penduduk, agar mampu mewujudkan derajat kesehatan yang se nggi  ngginya yang melipu  kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Angka kema an Bayi / Infant Mortality Rate dan Bayi merupakan indikator yang sangat peka dan lazim digunakan untuk menggambarkan  derajat kesehatan masyarakat. AKI dan AKB dapat mencerminkan masalah kesehatan, diantaranya pelayanan ibu dan bayi, keadaan sosial ekonomi dan lain lain.
Permasalahan lain yang  dak kalah pen ngnya adalah penyalahgunaan Narkoba.  Mengingat besarnya dampak dari penyalahgunaan narkoba, perlu dilakukan langkah langkah nyata dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.  Disamping itu, masih banyaknya penyandang masalah kesejahteraan sosial yang lain,  masih sangat membutuhkan penanganan secara komprehensif.
Mencermati kondisi tersebut diatas, Yayasan Pilar Purbalingga mengambil bagian dalam gerakan kepedulian sosial dengan merancang program dan kegiatan untuk berkontribusi terhadap penyelesaian permasalahan pendidikan, kesehatan dan permasalahan sosial, antara lain melalui :
1. Gerakan orang tua asuh dan pembelajaran baca tulis hitung bagi AUS-TS miskin,
2. Gerakan peningkatan kesehatan ibu dan anak untuk penurunan AKI dan AKB,
3. Gerakan Anti Penyalahgunaan Narkotik, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA),
4. Penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.