slide-1 slide-2

PURBALINGGA - Penetapan Hari Disabilitas Internasional (HDI) mengandung makna pengakuan akan eksistensi penyandang disabilitas, sekaligus peneguhan komitmen seluruh bangsa untuk membangun kepedulian bagi perwujudan kemandirian, kesetaraan dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Melalui peringatan HDI 2017, diharapkan dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas dapat terwujud dan terlaksana dengan baik di kabupaten Purbalingga.